SURAT PERJANJIAN PELUNASAN
JUAL BELI
Pada hari ini ……………… Tanggal ………………………….. Bulan ……………
Tahun Dua Ribu Delapan Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini
setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang atas Pembelian Hasil Panen Padi pada
Musim Tanam I di tahun 2017 dengan total luas 5.250 m2 (lima ribu
dua ratus lima puluh meter persegi) yaitu:
1.
|
Nama
|
:
|
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
:
|
Pekerjaan
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
|
|
NIK
|
:
|
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
|
Nama
|
:
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
:
|
|
Pekerjaan
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
|
|
NIK
|
:
|
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah
Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
- PIHAK
PERTAMA telah membeli hasill panen padi pada musim tanam pertama di tahun
2017 sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dengan luas ¾ bahu atau
setara dengan 5.250 m2 (Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Meter
Persegi), dan baru dibayarkan sekali sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus
Ribu Rupiah) sebagai pembayaran di awal.
- PIHAK
KEDUA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu
Rupiah) dari PIHAK PERTAMA yang dimana uang tunai tersebut adalah pembayaran
pertama dari pembelian hasil panen padi pada musim tanam I di Tahun 2017.
- PIHAK
PERTAMA berjanji akan melunasi sisa pembayaran Rp. 7. 500.000,- (Tujuh Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah) KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . terhitung dari ditandatanganinya
Surat Perjanjian ini.
- Apabila
nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar
hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA akan menempuh jalur hukum.
- Surat
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan
masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing
untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat
Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar
dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Kemloko – Godong - Grobogan pada
hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di
depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan
sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA,
………………………..
|
PIHAK KEDUA,
………………………..
|
Saksi-saksi :
NAMA
|
TANDA TANGAN
|
|
|
Comments
Post a Comment