Skip to main content

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL


Pihak yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama         : ………………………………………..
    Alamat       : ………………………………………..
    Pekerjaan  : ………………………………………..

Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut penjual, dan

2. Nama        : ………………………………………..
    Alamat      : ………………………………………..
   Pekerjaan  : ………………………………………..

Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, yang selanjutnya disebut pembeli

Dengan ini menerangkan bahwa kedua bela pihak telah sepakat mengadakan jual beli mobil sebagai berikut :

PASAL 1
Penjual menjual kepada pembeli sebagaimana pembeli membeli dari penjual, sebuah mobil Honda Mobilio Type E keluaran tahun 2014 milik penjual.

PASAL 2
Pada jual-beli ini termasuk pula penyerahan hak milik penjual atas mobil dengan nomor rangka ……………………………………….., nomor mesin …….., nomor polisi …………

PASAL 3
  • Perjanjian jual-beli ini dilakukan dengan harga sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang telah lunas dibayarkan oleh pembeli secara tunai kepada penjual pada saat ditandatanganinya perjanjian ini. 
  • Berikutnya akan diserahkan STNK, BPKB, dan kelengkapan lainnya dengan waktu paling lambat pada tanggal 31 Januari 2018.
PASAL 4
Perjanjian jual beli ini berlaku setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah proses penyerahan mobil, STNK, BPKB, serta kelengkapan lainnya terpenuhi.






PASAL 5
Apabila didalam pelaksanaan kerjasama penjual atau pembeli tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka penjual atau pembeli harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.

PASAL 6
Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum.

PASAL 7
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.




Grobogan, 20 Maret 2018

Penjual



(……………………………..)

Pembeli



(……………………………..)




Comments

  1. Mantab. lanjutkan ngeblognya..
    masukan blognya diberi tambahan menu dong?
    seperti kategori artikel, kontak, dll

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

JENIS KEGIATAN SIMPAN PINJAM PEREMPUAN (SPP) DALAM MENINGKATKAN KEBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMLOKO KECAMATAN GODONG KABUPATEN GROBOGAN SKRIPSI disajikan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Pendidikan Prodi Pendidikan Non Formal oleh Tri ‘Ulya Qodriyati 1201411026 JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2015 BAB I PENDAHULUAN 1.1    Latar Belakang        Angka kemiskinan di Indonesia pada bulan Maret 2013 mencapai 29,07 juta jiwa atau 11,37% dari total penduduk Indonesia, jumlah pengangguran di Indonesia tinggi mencapai 7,4 juta jiwa atau 6,25% dari total angka kerja (BPS, Agustus 2013). Oleh karena itu kemiskinan perlu ditangani secara terpadu, terencana dan berkesinambungan.        Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri merupakan salah satu program pembangunan yang berfungsi untuk meningk

Review Hand and Body Lotion Klinsen

Awalnya gag sengaja jalan-jalan salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Grobogan, dan nyarilah hand and body lotion goat's milk. Akhirnya nemu hand and body lotion klinsen ini. Netto 100 ml dan cuma Rp. 13.000,-an, cusss ambil saja. Sesampainya di rumah dicobain nih, wangi banget susu dan tahan lama. Jadi sering-sering nyiumi kulit tangan sendiri karena saking wanginya enak banget. Setelah dioleskan di kulit, rasanya lembut sekali dan terlihat perbedaan warna kulit kita. Seketika setingkat lebih putih ketika menggunakan Hand and Body Lotion Klinsen ini. Before After Taraa. . . Beda banget kan ya dengan sebelumnya.

Review Garnier Color Natural Express Cream

Guys, jadi gini kondisi rambutku sebenarnya curly. Cuma pengen sekali punya rambut lurus, akhirnya smothing nih jalan yg saya ambil hihihi. Setelah proses pelurusan biasanya saya mewarnai rambut nih. warna gelap biasa saya ambil, apalagi hitam. Sering nih perawatan extra untuk rambut saya lakukan untuk menjaga kesehatan rambut saya, karena saya berjilbab dan rambut saya panjang. Treatmen yang saya lakukan biasanya pergi ke salon untuk creambath maupun sekedar masker.  Dari beberapa treatment tersebut membuat pewarna pada rambut kita menjadi luntur. Eeiittss jangan risau guys, nih ada produk pewarna baru yg amazing banget tanpa reaksi ammonia. Yapss penasaran kan, ting tuuungg Garnier Color Natural Express Cream. Mudah sekali guys pengaplikasian produk pewarna ini. Bentuknya cream, dan aromanya tidak menyengat sehingga membuat kita tidak terganggu ketika menggunakan produk ini. Cukup 3 langkah, yaitu : 1. Persiapan - Campur gel pewarna dan developor ke dalam mangkuk non logam.