SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pihak yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ………………………………………..
Alamat :
………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………..
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, selanjutnya
disebut penjual, dan
2. Nama : ………………………………………..
Alamat : ………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………..
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, yang selanjutnya
disebut pembeli
Dengan ini menerangkan bahwa kedua bela pihak telah sepakat mengadakan jual beli mobil sebagai berikut :
PASAL 1
Penjual menjual kepada pembeli sebagaimana pembeli membeli dari
penjual, sebuah mobil Honda Mobilio Type E keluaran tahun 2014 milik penjual.
PASAL 2
Pada jual-beli ini termasuk pula penyerahan hak milik penjual atas
mobil dengan nomor rangka ……………………………………….., nomor mesin …….., nomor polisi
…………
PASAL 3
- Perjanjian
jual-beli ini dilakukan dengan harga sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus
empat puluh juta rupiah) yang telah lunas dibayarkan oleh pembeli secara
tunai kepada penjual pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
- Berikutnya
akan diserahkan STNK, BPKB, dan kelengkapan lainnya dengan waktu paling
lambat pada tanggal 31 Januari 2018.
PASAL 4
Perjanjian jual beli ini berlaku setelah ditandatanganinya
perjanjian ini dan akan berakhir setelah proses penyerahan mobil, STNK, BPKB,
serta kelengkapan lainnya terpenuhi.
PASAL 5
Apabila didalam pelaksanaan kerjasama penjual atau pembeli tidak
dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang
menyimpang dari ketentuan, maka penjual atau pembeli harus melakukan teguran
lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan
pemutusan perjanjian kerjasama.
PASAL 6
Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini,
kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila penyelesaian
secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh
jalur hukum.
PASAL 7
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat
rangkap dua, bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
|
Grobogan,
20 Maret 2018
|
Penjual
(……………………………..)
|
Pembeli
(……………………………..)
|
Mantab. lanjutkan ngeblognya..
ReplyDeletemasukan blognya diberi tambahan menu dong?
seperti kategori artikel, kontak, dll