LANGKAH PENGURUSAN PIRT
P-IRT singkatan dari Pangan Industri
Rumah Tangga. Dapat disebutkan P-IRT adalah sertifikat pangan untuk produsen
pangan (makanan serta minuman) yang dibuat oleh industri sekala rumah tangga,
yakni perusahaan pangan yang mempunyai area usaha di hunian dengan peralatan
pengolahan pangan manual sampai semi otomatis. Sertifikasi P-IRT harus dimiliki
oleh penduduk yang menggerakkan industri makanan serta minuman sekala rumah
tangga. Memiliki sertifikat P-IRT maka industri makanan serta minuman kita
dapat lebih diterima oleh retail–retail besar, seperti mall, supermarket serta
agen grosir. Cara mendapatkan P-IRT, yang harus kita lakukan:
1.
Datang ke Dinas Kesahatan Kabupaten setempat, dan membawa produk
sample kita. Kemudian kita ajukan untuk pemeriksaan laborat terkait
kandungan borax, formalin, benzoate, dan jamur.
2.
Setelah hasil laborat selesai, selanjutnya akan dihubungi oleh
Dinkes dan kita mengambil hasil laborat tersebut. Jika hasilnya bagus dan
sesuai dengan kriteria Dinkes, maka kita ke tahap selanjutnya.
3.
Menyodorkan hasil laborat ke bagian pengurusan P-IRT. Nah disana
kita diminta untuk melengkapi persyaratan sarana dan prasarana yang harus
dipenuhi, yaitu:
a. Perlengkapan kerja
(tutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker).
b. Alat pemadam
kebakaran ringan
c. Tempat sampah injak
tertutup.
d. Kotak P3K
e. Buku Administrasi
4.
Selanjutnya pihak Dinas Kesehatan menghubungi kita dan
memberikan jadwal kapan akan dilakukan peninjauan tempat produksi atau
pengolahan produk kita.
5.
Setelah pihak Dinkes datang ke tempat kita, dan mengecek semua
kelengkapan kita, hingga dilakukan evaluasi terkait kekurangan kita.
6.
Langkah berikutnya kita melengkapi kekurangan kita hingga sesuai
standar Dinkes.
7.
Kita sodorkan kembali keengkapan kita ke Dinkes bagian PIRT, dan
ketika semua kriteria sudah terpenuhi maka PIRT kita dikeluarkan.
Puji syukur akhirnya izin kita sudah
keluar, dan produk kita lancar beredar secara luas.
Comments
Post a Comment